Standar Operasional Mekanisme ( Sop ) Dan Tata Tertib Penerima Asuh Sma
Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional yang tertera pada Undang – Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik
supaya menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik
supaya menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dari hal tersebut diatas, sanggup dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan acara pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya bisa membuatkan potensi akseptor bimbing secara menyeluruh dan seimbang bermacam-macam kecerdasan, yang mencakup :
1. Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan,
meningkatkan moral mulia, kebijaksanaan pekerti atau moral dan entrepreneurship;
2. Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu
pengetahuan dan teknologi;
3. Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya
kreasi, serta daya lisan seni dan budaya
4. Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya
tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
1. Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan,
meningkatkan moral mulia, kebijaksanaan pekerti atau moral dan entrepreneurship;
2. Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu
pengetahuan dan teknologi;
3. Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya
kreasi, serta daya lisan seni dan budaya
4. Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya
tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
Dalam pelaksanaannya, training kesiswaan pada setiap sekolah atau tempat memiliki
perbedaan baik dari segi manajemen, perencanaan maupun teknis pembinaannya. Oleh
sebab itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun rambu-rambu (guiden) yang
mengatur perihal Standar Operasional Prosedure (SOP) Kesiswaan Sekolah Menengah Atas
(SMA) Provinsi Jawa Timur. Semoga SOP ini sanggup menjadi teladan bagi pengembangan
training kesiswaan baik oleh sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Instansi
terkait dalam mewujudkan training kesiswaan yang semakin aman untuk mendukung
tercapainya kualitas pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Kebangsaan yang kuat
perbedaan baik dari segi manajemen, perencanaan maupun teknis pembinaannya. Oleh
sebab itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun rambu-rambu (guiden) yang
mengatur perihal Standar Operasional Prosedure (SOP) Kesiswaan Sekolah Menengah Atas
(SMA) Provinsi Jawa Timur. Semoga SOP ini sanggup menjadi teladan bagi pengembangan
training kesiswaan baik oleh sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Instansi
terkait dalam mewujudkan training kesiswaan yang semakin aman untuk mendukung
tercapainya kualitas pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Kebangsaan yang kuat
KUNJUNGI JUGA :
Download Buku Sekolah Elektronik ( BSE ) K13 dan K 2006 untuk Sekolah Menengah kejuruan melalui link
Komentar
Posting Komentar