Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur sanggup kita lihat melalui KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR : 420 / 2056 / 101.1 / 2018 TENTANG HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Satuan Pendidikan mencakup Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, SD Luar
Biasa, SMP Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Hari efektif yakni hari berguru yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran sesuai
dengan tuntutan kurikulum;
3. Hari efektif fakultatif yakni hari efektif dan atau aktivitas lain yang menunjang
pembelajaran;
4. Minggu efektif yakni waktu berguru selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang
dipakai untuk aktivitas pembelajaran dan dilarang kurang dari jumlah jam
pelajaran per ahad sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu
satuan pendidikan;
5. Libur semester yakni libur yang diadakan pada final setiap semester;
6. Libur umum yakni libur yang berkaitan dengan hari Minggu;
7. Libur hari besar yakni waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan dan atau peringatan hari besar nasional;
8. Libur khusus yakni libur yang diadakan alasannya yakni kondisi/keadaan tertentu, yang akan
ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa
Timur;
9. Pengenalan Lingkungan Sekolah yakni aktivitas pertama masuk sekolah untuk
pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep;
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Satuan Pendidikan mencakup Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, SD Luar
Biasa, SMP Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Hari efektif yakni hari berguru yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran sesuai
dengan tuntutan kurikulum;
3. Hari efektif fakultatif yakni hari efektif dan atau aktivitas lain yang menunjang
pembelajaran;
4. Minggu efektif yakni waktu berguru selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang
dipakai untuk aktivitas pembelajaran dan dilarang kurang dari jumlah jam
pelajaran per ahad sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu
satuan pendidikan;
5. Libur semester yakni libur yang diadakan pada final setiap semester;
6. Libur umum yakni libur yang berkaitan dengan hari Minggu;
7. Libur hari besar yakni waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan dan atau peringatan hari besar nasional;
8. Libur khusus yakni libur yang diadakan alasannya yakni kondisi/keadaan tertentu, yang akan
ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa
Timur;
9. Pengenalan Lingkungan Sekolah yakni aktivitas pertama masuk sekolah untuk
pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep;
dan pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa
(1) Penerimaan peserta didik gres dimulai pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 hingga
hari Kamis 31 Mei 2018, secara offline.
(2) Penerimaan peserta didik gres secara online dimulai hari Senin tanggal 4 Juni 2018
hingga Rabu tanggal 6 Juni 2018.
(3) Pengumuman penerimaan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
(4) Daftar ulang dilaksanakan mulai hari Kamis 7 Juni hingga dengan Jumat 8 Juni 2018.
(5) Penerimaan Cadangan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018.
(6) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018.
(7) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019.
Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa
(1) Penerimaan peserta didik gres dimulai pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 hingga
hari Kamis 31 Mei 2018, secara offline.
(2) Penerimaan peserta didik gres secara online dimulai hari Senin tanggal 4 Juni 2018
hingga Rabu tanggal 6 Juni 2018.
(3) Pengumuman penerimaan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
(4) Daftar ulang dilaksanakan mulai hari Kamis 7 Juni hingga dengan Jumat 8 Juni 2018.
(5) Penerimaan Cadangan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018.
(6) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018.
(7) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019.
Sedangkan pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur BAB III HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
(1) Hari pertama aktivitas pembelajaran merupakan serangkaian aktivitas satuan
pendidikan diisi dengan aktivitas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa
baru;
(2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres berlangsung selama 3 (tiga)
hari yaitu tanggal 16 hingga dengan 18 Juli 2018
untuk selengkapnya simak saja yang berikut ini
Pasal 3
(1) Hari pertama aktivitas pembelajaran merupakan serangkaian aktivitas satuan
pendidikan diisi dengan aktivitas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa
baru;
(2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres berlangsung selama 3 (tiga)
hari yaitu tanggal 16 hingga dengan 18 Juli 2018
untuk selengkapnya simak saja yang berikut ini
Sedangkan filen Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 Propinsi Jawa Timur sanggup anda download melalui link disini
BACA DISINI
Untuk melengkapi dokumen anda, simak juga yang sudah kami sediakan melalui LINK berikut ini :
Silahkan baca juga File STRUKTUR KURIKULM Sekolah Menengan Atas MA 2013_KI KD ( Komplit ) melalui link pada
Silahkan baca juga masih terkait dengan Guru, yaitu PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, Dan klik aja
melalui link pada
melalui link pada
Simak juga gambar berikut ini sebagai ilustrasi perihal Panduan Pembelajaran SMP_2017 :
Panduan Pembelajaran SMP_2017, filenya sanggup anda download pada link
KUNJUNGI JUGA
EDISI TAHUN 2018 IMPLEMENTASI K 13 SMP berikut ini
Komentar
Posting Komentar