Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Adapun yang berikut ini yakni Paparan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Sedangkan filenya sanggup anda donload melalui link disini
Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
pada Pasal 2 dinyatakan bahwa :
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dan selengkapnya simak yang berikut ini
pada Pasal 2 dinyatakan bahwa :
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dan selengkapnya simak yang berikut ini
RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA
Pasal 9 ayat (3)
Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 ayat (3)
Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SIMAK JUGA
EDISI TAHUN 2018 IMPLEMENTASI K 13 Sekolah Menengah Pertama berikut ini
Komentar
Posting Komentar