Juknis Dan Zona Ppdb Tahun 2018/2019
Silahkan anda masuk pada link Rangking Sementara Penerimaan Sekolah Menengah kejuruan DAN Sekolah Menengan Atas PPDB ONLINE KABUPATEN NGAWI DISINI
Sebelumnya kami ucapkan Banyak Terima kasih Kepada Sahabat Pengunjung Semuanya sudah bersedia mampir ke Blognya Pak Agung yang masinh sangat sederhana ini. Pada kesempatan ini Blognya Pak Agung akan share ihwal JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019.
Terkait JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019, JALUR PENDAFTARAN yang dilaksanakan di lingkup Propinsi jawa Timur pada tahun 2018, tahun ini yang antara lain Jalur Prestasi, Jalur Mitra Warga, Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah, Jalur Inklusif dan Jalur Reguler (Online ). Dan untuk selanjutnya file-file yang terkait Juknis PPDB jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan PK-PLK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019, yang terkait JUKNIS PPDB TAHUN 2018 sanggup disimak melalui screenshot berikut ini
Terkait JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019, JALUR PENDAFTARAN yang dilaksanakan di lingkup Propinsi jawa Timur pada tahun 2018, tahun ini yang antara lain Jalur Prestasi, Jalur Mitra Warga, Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah, Jalur Inklusif dan Jalur Reguler (Online ). Dan untuk selanjutnya file-file yang terkait Juknis PPDB jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan PK-PLK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019, yang terkait JUKNIS PPDB TAHUN 2018 sanggup disimak melalui screenshot berikut ini
Adapun yang berikut ini ialah PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Menurut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan PK-PLK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 Nomor : 420/2789/101.7.1/2018 Tanggal : 2 Mei 2018 pada KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN dinyatakan bahwa :
1. Calon peserta didik gres harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik gres hanya diijinkan mendaftar sekali, dan sesudah terdaftar tidak sanggup mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
3. Calon peserta didik gres harus mempunyai PIN yang sanggup diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
4. Calon peserta didik gres hanya sanggup menentukan 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu Sekolah Menengan Atas atau SMK.
5. Calon peserta didik gres yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan menciptakan surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik gres yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti registrasi sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Apabila calon peserta didik gres yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai
jadwal yang ditentukan, calon peserta didik gres tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak sanggup mendaftar di jalur yang lain.
9. Untuk kawasan dan aktivitas keahlian tertentu yang mempunyai kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Kartu Keluarga (KK) yang dipakai untuk syarat kelengkapan registrasi ialah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
11. Penerimaan peserta didik gres dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik gres hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik gres harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
1. Calon peserta didik gres harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik gres hanya diijinkan mendaftar sekali, dan sesudah terdaftar tidak sanggup mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
3. Calon peserta didik gres harus mempunyai PIN yang sanggup diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
4. Calon peserta didik gres hanya sanggup menentukan 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu Sekolah Menengan Atas atau SMK.
5. Calon peserta didik gres yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan menciptakan surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik gres yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti registrasi sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Apabila calon peserta didik gres yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai
jadwal yang ditentukan, calon peserta didik gres tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak sanggup mendaftar di jalur yang lain.
9. Untuk kawasan dan aktivitas keahlian tertentu yang mempunyai kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Kartu Keluarga (KK) yang dipakai untuk syarat kelengkapan registrasi ialah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
11. Penerimaan peserta didik gres dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik gres hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik gres harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
Dan file JUKNIS PPDB TAHUN 2018 sanggup diunduh eksklusif pada link tautan yang tersedia DISINI
Paparan PPDB Tahun 2018
Dan file Paparan PPDB TAHUN 2018 sanggup diunduh eksklusif pada link tautan yang tersedia DISINI
Silahkan sanggup juga anda masuk pada link PPDB Provinsi jawa Timur 2018/2019 disini
Komentar
Posting Komentar